Pacaran Menurut Al qur’an
Soal
pacaran di zaman sekarang tampaknya menjadi gejala umum di kalangan remaja.
Barangkali fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan
dalam roman, novel, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa
remaja memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah-kisah asmara,
harus ada pasangan tetap sebagai tempat untuk bertukar cerita dan berbagi rasa.
Selama
ini tempaknya belum ada pengertian baku tentang pacaran. Namun setidaknya di dalamnya akan ada suatu bentuk pergaulan antara laki-laki dan
wanita tanpa nikah.
Kalau ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran menjadi bagian dari kultur
Barat. Sebab biasanya masyarakat Barat mensahkan adanya fase-fase
hubungan hetero seksual dalam kehidupan manusia sebelum menikah
seperti puppy love (cinta monyet), dating
(kencan), going steady (pacaran), dan engagement (tunangan).
Kemudian ada lagi pengrtian pacaran menurut
pemuda-pemudi aktivis organisasi Islam yang katanya punya semangat terhadap
Islam disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka miliki dan terpengaruh
dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mereka memunculkan istilah “pacaran
islami” atau “pacaran syar’i” dalam pergaulan mereka. Mereka hendak tampil beda
dengan pacaran-pacaran orang awam. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-memegang.
Masing-masing menjaga diri, kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang
menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan
untuk beramal, dan berdzikir kepada Alloh serta mengingatkan tentang akhirat,
surga, dan neraka.
Semua pengertian pacaran yang telah dijelaskan
sebagaimana di atas tetaplah di dalam islam pacaran itu tidak dipebolehkan
karena praktik pacaran dilakukan oleh para remaja antara mudhorot (keburukan)
dengan mashlahatnya (kebaikan), lebih besar nilai mudharatnya,
karena kendatinya seorang laki-laki dan perempuan itu haruslah saling menjaga.
Seperti dalam Al Qur’an surat an-Nur ayat 24, yang artinya
“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka
dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan
mata mereka dan memelihara kemaluan mereka”.
Untuk mencegah
terjadinya praktik pacaran oleh remaja, Islam menyarankan apabila sudah mampu
secara lahir dan batin hendaknya ia menyegerakan untuk menikah, karena dengan
menikah itu dapat menjaga jiwa dan agamanya. Dan dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah
pernyataan dari Nabi Muhammad Saw:
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu
(menafkahi keluarga), hendaklah dia menikah, karena menikah itu lebih bisa
menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan...”[1]
Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya tempat
pelepasan hajat birahi manusia terhadap lawan jenisnya. Lebih dari itu,
pernikahan sanggup memberikan jaminan dari ancaman kehancuran moral dan sosial.
Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi
manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu.
Perbedaan Kisah Pacaran Dalam al-Qur’an dan Zaman Sekarang
Perbedaan Kisah Pacaran Dalam al-Qur’an dan Zaman Sekarang
Saat
itu Adam sedang tidur di bawah pohon, lalu Allah menciptakan Hawa dari tulang
rusuk Adam yang paling pendek, tak lama kemudian, Adam bangun lalu menatap Hawa
di hadapannya, Adam tidak kaget dan terkagum-kagum melihatnya[2].
Hawa
diciptakan dengan dihiasi oleh kecantikan, keangunan dan keindahan serta sifat-sifat
terpuji lainnya, tak heran kalau Adam terpikat olehnya. Hati Adam berbisik
kepadanya, bahwasannya ia penasaran siapakah gerangan yang ada di hadapannya.
Lambat laun, Allah SWT. menyempurnakan lahir
dan batin keduanya yang saling ada rasa diantaranya, dalam riwayat, Allah SWT
berfirman “Segala puji adalah kepunyaan-Ku, segala kebesaran adalah
pakaian-Ku, segala kemegahan adalah hiasan-Ku dan segala makhluk adalah
hamba-Ku dan di bawah kekuasaan-Ku. Menjadi saksilah kamu hai para malaikat dan
para penghuni langit dan syurga bahwa Aku menikahkan Hawa dengan Adam, kedua
ciptaan-Ku dengan mahar, dan hendaklah keduanya bertahlil dan bertahmid
kepada-Ku!”.
Hawa menuntut haknya sebagaimana yang disyariatkan
Tuhan sejak semula. “Mana mahar?” tanyanya. Ia menolak bersentuhan
sebelum mahar pemberian dibayar dulu. Adam bingung seketika. Lalu sadar bahwa
untuk menerima haruslah bersedia memberi. Dia insaf bahwa yang demikian itu
haruslah menjadi kaidah pertama dalam pergaulan hidup.
Sekarang dia sudah mempunyai kawan. Antara
sesama kawan harus ada saling memberi dan saling menerima. Pemberian pertama
pada pernikahan untuk menerima kehalalan ialah mahar. Oleh karenanya Adam menyadari
bahwa tuntutan Hawa untuk menerima mahar adalah benar. Hawa mendengarkannya dan
menerimanya sebagai mahar. “Hai Adam, kini Aku halalkan Hawa bagimu”,
perintah Allah, “dan dapatlah ia sebagai isterimu!”. Adam bersyukur lalu
masuk kamar isterinya dengan ucapan salam. Hawa menyambutnya dengan segala
keterbukaan dan cinta kasih yang tulus Allah SWT. berfirman kepada mereka: “Hai
Adam, diamlah engkau bersama isterimu di dalam syurga dan makanlah (serta
nikmatilah) apa saja yang kamu berdua ingini, dan janganlah kamu berdua
mendekati pohon ini(Pohon Khuldi) karena (apabila mendekatinya) kamu berdua
akan menjadi zalim”. (Al-A’raaf: 19).
Dengan pernikahan ini Adam tidak lagi merasa
kesepian di dalam syurga. Inilah percintaan dan pernikahan yang pertama dalam
sejarah ummat manusia, dan berlangsung di dalam syurga yang penuh kenikmatan,
yaitu sebuah pernikahan agung yang dihadiri oleh para bidadari, jin dan
disaksikan oleh para malaikat.
Sedangkan, jika
dibandingkan pada zaman sekarang kata pemuda pada umumnya disandangkan dengan
kata pacaran. Seolah masa muda adalah masa pacaran dan terkesan bahwa masa muda
harus memiliki pasangan. Sehingga jika ada seseorang yang tidak memiliki
pasangan merasa bahwa dirinya sudah ketinggalan zaman. Itulah realita saat ini.
Hal semacam ini tidak lain bersumber dari kisah-kisah percintaan dalam film-film,
novel-novel dan sejenisnya. Jika ditelaah lebih jauh sebenarnya pacaran juga
berasal dari budaya barat yang memang di sana melegalkan hubungan bebas tanpa
batas antara pria dan wanita.
Pada dasarnya pacaran
lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya. Misalnya, seseorang akan
lebih sering membayangkan orang yang dia cinta di waktu luangnya, karena rasa
itu dikuatkan dengan adanya hubungan khusus yang biasa di sebut pacaran. Hal
tersebut mengakibatkan terbengkalainya kewajiban dan terkurangnya konsentrasi
dalam belajar. Sebagai pelajar, terutama bagi mahasiswa yang seharusnya masih dalam
proses pematangan pengetahuan malah terlena dengan cinta yang sudah ia bungkus dengan status pacaran.
Sedikit demi sedikit
moral akan terkikis akibat pacaran atau pergaulan bebas. Karena jika ada
hubungan antara pria wanita yang saling suka cendenrung ingin lebih sering
berdua, berpegangan, berpelukan hingga melakukan hubungan selayaknya suami istri. Hal seperti ini sudah jelas bertentangan syariat
islam. Sebagaimana sabda nabi : "hendaklah kita benar-benar memejamkan
mata dan memelihara kemaluan, atau Allah akan benar-bemar menutup matamu.
(HR. Thabrany).
Solusi Masalah Pacaran Berdasarkan al-Qur’an
Solusi Masalah Pacaran Berdasarkan al-Qur’an
Telah disebutkan di atas, bahwa
segala bentuk pacaran –baik pacaran pada umumnya atau pacaran syar’i- adalah
dilarang oleh islam, dengan isyarat dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32,
yang artinya:
“Dan janganlah kalian mendekati
zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”
Ayat di atas
sebagai konsep dasar dilarangnya pacaran, melalui redaksi ayat yang menggunakan
kata “mendekati”, artinya segala hal yang dapat menjerumuskan atau menjuruskan
ke perbuatan zina adalah dilarang.
Perbuatan yang dinilai mendekati,
secara kilas pandang memiliki makna yang beragam atau multi-tafsir, dengan
tidak dicantumkannya apa saja bentuk pendekatan yang menjurus ke zina. Redaksi
tersebut telah mendapatkan penjelasan di dalam surat lain, sebagaimana yang
telah tercantum dalam surat an-Nur ayat 24:
“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata
mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi
mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan
mata mereka dan memelihara kemaluan mereka”.
Kembali
lagi didapatkan redaksi dasar dalam perihal setema ini, yaitu “menundukkan
pandangan”. Sebagai dasar menjauhi zina, “menundukkan pandangan” menjadi poin
terpenting dalam proses permulaan sebuah komunikasi. Sedang kita berhadpan
dengan kenyataan, bahwa manusia tidak akan terlepas dari komunikasi, baik
sesama jenis maupun lain jenis.
Tidak
ada letak kesalahan dalam komunikasi, karena komunikasi memang dibutuhkan untuk
menyambung silaturahmi. Akan tetapi yang memicu terjadinya komunikasi inilah
yang akhirnya menjadi sorotan Islam Selain yang telah disebutkan dalam
al-Qura’an, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah kamu ikuti pandangan
pertama dengan pandangan berikutnya, karena bagimu yang pertama dan yang
berikutnya tidak boleh bagimu”[3].
Melakukan kontak mata atau terjadinya pandangan adalah
keniscayaan, tidak bisa dihindari. Akan tetapi untuk kali pertama terjadinya
pandangan adalah diperbolehkan, dengan catatatan adalah pandangan yang terjadi
tanpa ada niatan atau kesengajaan. Dan segala bentuk pandanga yang dilempar
setelahya, baik yang sengaja maupun tidak adalah tidak diperkenankan, karena
kecenderungan yang terjadi dipandangan kedua ini adalah rasa penasaran.
Dalam
rangka menjaga batasan berkomunikasi, sebagaimana larangan pandangan, al-Qur’an
lebih tegas dalam membatasi perihal suara. Sesuatu yang vital dalam lingkungan
komunikasi, telah mendapat perhatian khusus al-Qur’an melalui ayat ke 32 surat
al-Ahzab yang artinya:
“Wahai
istri-istri Nabi! Kalian tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu
bertaqwa. Maka janganlah kalian tunduk (melemah lembutkan suara) dalam
berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik”.
Perihal suara yang dilarang di ayat tersebut adalah
suara yang dilemah lembutkan, berkenaan dengan tinggi rendahnya nada suara.
Secara gamblang ayat di atas diperuntukkan perempuan, namun secara tidak
langsung juga memiliki isyarat yang serupa kepada laki-laki.
Berbeda dengan sebab dilarangnya perempuan melembutka
suara, karena laki-laki –dalam redaksinya lelaki berpenyakit hati- cenderung
akan bangkit terhadap kelembutan suara perempuan. Sedangkan perempuan sendiri
–dalam salah satu penyampaian seorang motivator bernama Mario Teguh- cenderung
suka dengan suara laki-laki yang besar dan dalam walau tidak sebagaimana
laki-laki yang langsung berhasrat.
Redaksi ayat yang umum tersebut juga memiliki peluang
tafsir yang beragam, sesuai dengan konteks pembicaraannya. Seperti halnya
dengan nada suara tertentu yang dilarang, ayat tersebut juga mengangkat sebab
yang kembali lagi menjadi acuan pelarangan suara sebagai alat komunikasi, yaitu
reaksi (hasrat) yang keluar setelah mendegarkan hal tersebut. Secara tidak
langsung, yang diinginkan ayat ini bukan hanya perihl nada suara, akan tetapi
adalah perkataan yang dapat menimbulkan sebuah rasa tersendiri. Atau secara
garis besarnya adalah perkataan-perkataan yang dengan sengaja diucapkan untuk
membuat lawan bicaranya terlena –dalam konteks hasrat-. Bersamaan dengan
diketahuinya bahwa mayoritas perempuan lemah terhadap perkataan manis dari
laki-laki.
Dua hal dasar di atas –menundukkan pandangan dan
menjaga suara atau perkataan- menjadi poin terpenting yang disampaikan
al-Qur’an dalam rangka agar manusia bisa menjauhi perkara zina. Walau konteks
zina adalah kontak kelamin, tentu bermula dari kontak fisik. Sehingga secara
otomatis larangan melakukan kontak fisik diberlakukan sama seperti larangan
melemparkan pandangan dan melembutkan suara atau perkataan.
Poin terakhir tentang lingkungan komunikasi ada bersua
atau bertemu, mengandung berbagai hal yang sama dengan sebelumnya. Pertemuan
dalam pandangan al-Qur’an diatur dalam surat al-Ahzab ayat 53 yang artinya:
“......Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan)
kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir....”
Pertemuan langsung sangat harus dihindari, dikarenakan
akan sangat sulit untuk menghindari pula kontak mata juga suara. Akan tetapi
bila melihat realita bahwa kebutuhan yang mutlak terhadap pertemuan sudah tidak
dapat dihindari lagi, maka melalui sabda Nabi Muhammad Saw: “Janganlah
sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita keuali wanita itu
disertai dengan muhrimnya. Dan seorang wanit juga tidak boleh bepergian
sendirian, kecuali ditemani mahramnya”[4]. Sesungguhnya
kedua larangan di atas, berdasarkan sebab yang sama, yaitu pandangan dan suara.
Sehingga apabila wanita dan laki-laki telah berduaan tanpa ditemani dengan
mahrab dari perempuan, maka kemungkinan terjadi hal yang dilarang akan semakin
besar.
Mengenai komunikasi yang dilarang karena melampaui
batasan-batasan di atas, dalam hal ini Islam memberikan satu istilah yang
kembali lagi harus diketahui seluruh kaum muslimin khususnya pemuda, yaitu mukhalathah.
Istilah ini digunakan untuk mengekspresikan sebuah komunikasi yang
menghadirkan pandangan-pandangan tanpa batas, perkataan maupun nada, kontak
fisik, maupun posisi yang hanya berdua.
Dalam hal pacaran, baik syar’i maupun pada umumnya,
akan terjadi mukhalathah dengan konsentrasi komunikasi yang intens. Oleh
karenanya, yang diinginkan al-Qur’an mengenai komunikasi adalah pemenuhan
keperluan atau kebutuhan manusia yang bersifat materi bukan hati. Sedangankan
pacaran berkeinginan agar terjadinya kepuasan hati.
