Senin, 27 November 2017

Pacaran Dalam Al-Qur'an

Pacaran Menurut Al qur’an
Soal pacaran di zaman sekarang tampaknya menjadi gejala umum di kalangan remaja. Barangkali fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam roman, novel, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa remaja memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah-kisah asmara, harus ada pasangan tetap sebagai tempat untuk bertukar cerita dan berbagi rasa.
Selama ini tempaknya belum ada pengertian baku tentang pacaran. Namun setidaknya di dalamnya akan ada suatu bentuk pergaulan antara laki-laki dan wanita tanpa nikah.
Kalau ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran menjadi bagian dari kultur Barat. Sebab  biasanya masyarakat Barat mensahkan adanya fase-fase hubungan hetero seksual dalam kehidupan manusia sebelum menikah seperti puppy love (cinta monyet), dating (kencan), going  steady (pacaran), dan engagement (tunangan).
           
Kemudian ada lagi pengrtian pacaran menurut pemuda-pemudi aktivis organisasi Islam yang katanya punya semangat terhadap Islam disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka miliki dan terpengaruh dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mereka memunculkan istilah “pacaran islami” atau “pacaran syar’i” dalam pergaulan mereka. Mereka hendak tampil beda dengan pacaran-pacaran orang awam. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-memegang. Masing-masing menjaga diri, kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan untuk beramal, dan berdzikir kepada Alloh serta mengingatkan tentang akhirat, surga, dan neraka.
Semua pengertian pacaran yang telah dijelaskan sebagaimana di atas tetaplah di dalam islam pacaran itu tidak dipebolehkan karena praktik pacaran dilakukan oleh para remaja antara mudhorot (keburukan) dengan mashlahatnya (kebaikan), lebih besar nilai mudharatnya, karena kendatinya seorang laki-laki dan perempuan itu haruslah saling menjaga. Seperti dalam Al Qur’an surat an-Nur ayat 24, yang artinya
“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka”.
Untuk mencegah terjadinya praktik pacaran oleh remaja, Islam menyarankan apabila sudah mampu secara lahir dan batin hendaknya ia menyegerakan untuk menikah, karena dengan menikah itu dapat menjaga jiwa dan agamanya. Dan dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari Nabi Muhammad Saw:
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan...”[1]
Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya tempat pelepasan hajat birahi manusia terhadap lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan dari ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu.

Perbedaan Kisah Pacaran Dalam al-Qur’an dan Zaman Sekarang
Saat itu Adam sedang tidur di bawah pohon, lalu Allah menciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam yang paling pendek, tak lama kemudian, Adam bangun lalu menatap Hawa di hadapannya, Adam tidak kaget dan terkagum-kagum melihatnya[2].
Hawa diciptakan dengan dihiasi oleh kecantikan, keangunan dan keindahan serta sifat-sifat terpuji lainnya, tak heran kalau Adam terpikat olehnya. Hati Adam berbisik kepadanya, bahwasannya ia penasaran siapakah gerangan yang ada di hadapannya.
Lambat laun, Allah SWT. menyempurnakan lahir dan batin keduanya yang saling ada rasa diantaranya, dalam riwayat, Allah SWT berfirman “Segala puji adalah kepunyaan-Ku, segala kebesaran adalah pakaian-Ku, segala kemegahan adalah hiasan-Ku dan segala makhluk adalah hamba-Ku dan di bawah kekuasaan-Ku. Menjadi saksilah kamu hai para malaikat dan para penghuni langit dan syurga bahwa Aku menikahkan Hawa dengan Adam, kedua ciptaan-Ku dengan mahar, dan hendaklah keduanya bertahlil dan bertahmid kepada-Ku!”.
Hawa menuntut haknya sebagaimana yang disyariatkan Tuhan sejak semula. “Mana mahar?” tanyanya. Ia menolak bersentuhan sebelum mahar pemberian dibayar dulu. Adam bingung seketika. Lalu sadar bahwa untuk menerima haruslah bersedia memberi. Dia insaf bahwa yang demikian itu haruslah menjadi kaidah pertama dalam pergaulan hidup.
Sekarang dia sudah mempunyai kawan. Antara sesama kawan harus ada saling memberi dan saling menerima. Pemberian pertama pada pernikahan untuk menerima kehalalan ialah mahar. Oleh karenanya Adam menyadari bahwa tuntutan Hawa untuk menerima mahar adalah benar. Hawa mendengarkannya dan menerimanya sebagai mahar. “Hai Adam, kini Aku halalkan Hawa bagimu”, perintah Allah, “dan dapatlah ia sebagai isterimu!”. Adam bersyukur lalu masuk kamar isterinya dengan ucapan salam. Hawa menyambutnya dengan segala keterbukaan dan cinta kasih yang tulus Allah SWT. berfirman kepada mereka: “Hai Adam, diamlah engkau bersama isterimu di dalam syurga dan makanlah (serta nikmatilah) apa saja yang kamu berdua ingini, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini(Pohon Khuldi) karena (apabila mendekatinya) kamu berdua akan menjadi zalim”. (Al-A’raaf: 19).
Dengan pernikahan ini Adam tidak lagi merasa kesepian di dalam syurga. Inilah percintaan dan pernikahan yang pertama dalam sejarah ummat manusia, dan berlangsung di dalam syurga yang penuh kenikmatan, yaitu sebuah pernikahan agung yang dihadiri oleh para bidadari, jin dan disaksikan oleh para malaikat.
Sedangkan, jika dibandingkan pada zaman sekarang kata pemuda pada umumnya disandangkan dengan kata pacaran. Seolah masa muda adalah masa pacaran dan terkesan bahwa masa muda harus memiliki pasangan. Sehingga jika ada seseorang yang tidak memiliki pasangan merasa bahwa dirinya sudah ketinggalan zaman. Itulah realita saat ini. Hal semacam ini tidak lain bersumber dari kisah-kisah percintaan dalam film-film, novel-novel dan sejenisnya. Jika ditelaah lebih jauh sebenarnya pacaran juga berasal dari budaya barat yang memang di sana melegalkan hubungan bebas tanpa batas antara pria dan wanita.
Pada dasarnya pacaran lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya. Misalnya, seseorang akan lebih sering membayangkan orang yang dia cinta di waktu luangnya, karena rasa itu dikuatkan dengan adanya hubungan khusus yang biasa di sebut pacaran. Hal tersebut mengakibatkan terbengkalainya kewajiban dan terkurangnya konsentrasi dalam belajar. Sebagai pelajar, terutama bagi mahasiswa yang seharusnya masih dalam proses pematangan pengetahuan malah terlena dengan cinta yang sudah ia bungkus dengan status pacaran.
Sedikit demi sedikit moral akan terkikis akibat pacaran atau pergaulan bebas. Karena jika ada hubungan antara pria wanita yang saling suka cendenrung ingin lebih sering berdua, berpegangan, berpelukan hingga melakukan hubungan selayaknya suami istri. Hal seperti ini sudah jelas bertentangan syariat islam. Sebagaimana sabda nabi : "hendaklah kita benar-benar memejamkan mata dan memelihara kemaluan, atau Allah akan benar-bemar menutup matamu. (HR. Thabrany).

Solusi Masalah Pacaran Berdasarkan al-Qur’an
       Telah disebutkan di atas, bahwa segala bentuk pacaran –baik pacaran pada umumnya atau pacaran syar’i- adalah dilarang oleh islam, dengan isyarat dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32, yang artinya:
            “Dan janganlah kalian mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”
Ayat di atas sebagai konsep dasar dilarangnya pacaran, melalui redaksi ayat yang menggunakan kata “mendekati”, artinya segala hal yang dapat menjerumuskan atau menjuruskan ke perbuatan zina adalah dilarang.
            Perbuatan yang dinilai mendekati, secara kilas pandang memiliki makna yang beragam atau multi-tafsir, dengan tidak dicantumkannya apa saja bentuk pendekatan yang menjurus ke zina. Redaksi tersebut telah mendapatkan penjelasan di dalam surat lain, sebagaimana yang telah tercantum dalam surat an-Nur ayat 24:
“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka”.
            Kembali lagi didapatkan redaksi dasar dalam perihal setema ini, yaitu “menundukkan pandangan”. Sebagai dasar menjauhi zina, “menundukkan pandangan” menjadi poin terpenting dalam proses permulaan sebuah komunikasi. Sedang kita berhadpan dengan kenyataan, bahwa manusia tidak akan terlepas dari komunikasi, baik sesama jenis maupun lain jenis.
            Tidak ada letak kesalahan dalam komunikasi, karena komunikasi memang dibutuhkan untuk menyambung silaturahmi. Akan tetapi yang memicu terjadinya komunikasi inilah yang akhirnya menjadi sorotan Islam Selain yang telah disebutkan dalam al-Qura’an, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena bagimu yang pertama dan yang berikutnya tidak boleh bagimu”[3].
            Melakukan kontak mata atau terjadinya pandangan adalah keniscayaan, tidak bisa dihindari. Akan tetapi untuk kali pertama terjadinya pandangan adalah diperbolehkan, dengan catatatan adalah pandangan yang terjadi tanpa ada niatan atau kesengajaan. Dan segala bentuk pandanga yang dilempar setelahya, baik yang sengaja maupun tidak adalah tidak diperkenankan, karena kecenderungan yang terjadi dipandangan kedua ini adalah rasa penasaran.
            Dalam rangka menjaga batasan berkomunikasi, sebagaimana larangan pandangan, al-Qur’an lebih tegas dalam membatasi perihal suara. Sesuatu yang vital dalam lingkungan komunikasi, telah mendapat perhatian khusus al-Qur’an melalui ayat ke 32 surat al-Ahzab yang artinya:
            “Wahai istri-istri Nabi! Kalian tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kalian tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.
            Perihal suara yang dilarang di ayat tersebut adalah suara yang dilemah lembutkan, berkenaan dengan tinggi rendahnya nada suara. Secara gamblang ayat di atas diperuntukkan perempuan, namun secara tidak langsung juga memiliki isyarat yang serupa kepada laki-laki.
Berbeda dengan sebab dilarangnya perempuan melembutka suara, karena laki-laki –dalam redaksinya lelaki berpenyakit hati- cenderung akan bangkit terhadap kelembutan suara perempuan. Sedangkan perempuan sendiri –dalam salah satu penyampaian seorang motivator bernama Mario Teguh- cenderung suka dengan suara laki-laki yang besar dan dalam walau tidak sebagaimana laki-laki yang langsung berhasrat.
Redaksi ayat yang umum tersebut juga memiliki peluang tafsir yang beragam, sesuai dengan konteks pembicaraannya. Seperti halnya dengan nada suara tertentu yang dilarang, ayat tersebut juga mengangkat sebab yang kembali lagi menjadi acuan pelarangan suara sebagai alat komunikasi, yaitu reaksi (hasrat) yang keluar setelah mendegarkan hal tersebut. Secara tidak langsung, yang diinginkan ayat ini bukan hanya perihl nada suara, akan tetapi adalah perkataan yang dapat menimbulkan sebuah rasa tersendiri. Atau secara garis besarnya adalah perkataan-perkataan yang dengan sengaja diucapkan untuk membuat lawan bicaranya terlena –dalam konteks hasrat-. Bersamaan dengan diketahuinya bahwa mayoritas perempuan lemah terhadap perkataan manis dari laki-laki.
Dua hal dasar di atas –menundukkan pandangan dan menjaga suara atau perkataan- menjadi poin terpenting yang disampaikan al-Qur’an dalam rangka agar manusia bisa menjauhi perkara zina. Walau konteks zina adalah kontak kelamin, tentu bermula dari kontak fisik. Sehingga secara otomatis larangan melakukan kontak fisik diberlakukan sama seperti larangan melemparkan pandangan dan melembutkan suara atau perkataan.
Poin terakhir tentang lingkungan komunikasi ada bersua atau bertemu, mengandung berbagai hal yang sama dengan sebelumnya. Pertemuan dalam pandangan al-Qur’an diatur dalam surat al-Ahzab ayat 53 yang artinya:
“......Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir....”
Pertemuan langsung sangat harus dihindari, dikarenakan akan sangat sulit untuk menghindari pula kontak mata juga suara. Akan tetapi bila melihat realita bahwa kebutuhan yang mutlak terhadap pertemuan sudah tidak dapat dihindari lagi, maka melalui sabda Nabi Muhammad Saw: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita keuali wanita itu disertai dengan muhrimnya. Dan seorang wanit juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani mahramnya”[4]. Sesungguhnya kedua larangan di atas, berdasarkan sebab yang sama, yaitu pandangan dan suara. Sehingga apabila wanita dan laki-laki telah berduaan tanpa ditemani dengan mahrab dari perempuan, maka kemungkinan terjadi hal yang dilarang akan semakin besar.
           
Mengenai komunikasi yang dilarang karena melampaui batasan-batasan di atas, dalam hal ini Islam memberikan satu istilah yang kembali lagi harus diketahui seluruh kaum muslimin khususnya pemuda, yaitu mukhalathah. Istilah ini digunakan untuk mengekspresikan sebuah komunikasi yang menghadirkan pandangan-pandangan tanpa batas, perkataan maupun nada, kontak fisik, maupun posisi yang hanya berdua.
Dalam hal pacaran, baik syar’i maupun pada umumnya, akan terjadi mukhalathah dengan konsentrasi komunikasi yang intens. Oleh karenanya, yang diinginkan al-Qur’an mengenai komunikasi adalah pemenuhan keperluan atau kebutuhan manusia yang bersifat materi bukan hati. Sedangankan pacaran berkeinginan agar terjadinya kepuasan hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar