Presepsi umum yang
dianut mayoritas orang tentang kompetisi, bahwa kompetisi adalah hanya antara
menang dan kalah, lebih dan kurang, juga cepat ataupun lambat. Dengan presepsi
yang demikian ini hanya ada dalam perlombaan saja, istilah Siapa cepat dia dapat, dia lambat kalah tempat. Menunjukkan
kompetisi ini ibarat seleksi alam, dimana hewan predator menempati posisi
konsumen tertinggi, dengan kelebihan kekuatan yang dimilikinya, singa akan
mengakhiri siklus perputaran kehidupan sebelum dekomposer.
Anutan seperti
demikian niscaya hanya akan menyisakan para pecundang, mereka yang kalah dalam
kompetisi berkumpul dalam tempat sampah. Mereka akan menjadi beban masyarakat
karena tidak bisa bertahan dalam kehidupan. Alhasil mereka akan menempuh jalan
berbeda dengan para kompetitor, lebih memilih untuk menjadi pengganggu dan
ancaman masyarakat. Istilah yang paling mudah untuk menggambarkan perilaku
mereka adalah penjahat.
Para pemenang yang
duduk di atas singgasana cenderung untuk menyingkirkan sampah masyarakat,
menyisakan koin mereka dan mengumpulkannya menjadi satu ke dalam dompet tipis
mereka. Haus akan kemenangan membutakan realita bahwa dirinya seharusnya telah
harus membantu orang, membagi isi dompet tebal kepada mereka yang terbelakang.
Kompetisi yang
berkiblat antara kalah dan menang hanya akan membuat para pelakunya buta, tidak
dapat melihat esensi kehidupan, bahwa antara manusia itu seharusnya saling
membantu, bahu-membahu meringankan beban dan mengilangkan ketegangan. Istilah
agama fastabiqul khairat yang ditelan
mentah-mentah sekelompok idealis, menciptakan arah kompetisi semakin rumit dan
membuat setiap orang merasa bahwa kewajiban berkompetisi adalah mutlak, tentu
dengan pemahaman fastabiqul khairat
yang keliru.
Memahami istilah fastabiqul khairat perlu melalui kaca
mata sosial, kita harus beranggapan bahwa kompetisi bukanlah ajang pertunjukan
menang kalah, anggapan seperti itu harus dibuang jauh-jauh. Dari kaca mata
sosial, sebatas pemenang tidak memiliki peran penting di masyarakat, mereka
yang bermanfaatlah yang dibutuhkan. Oleh karenanya fastabiqul khairat hendaknya diartikan dan dimaknai sosial, yaitu
berlomba-lomba untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakat dengan segala
kelebihan yang dimiliki. Lebih jauh lagi, implementasi dari fastabiqul khairat dinilai melalui
seberapa banyak manfaat yang diberikan kepada sesama, sehingga pemenang kini
bukan lagi siapa yang unggul karena kemampuannya, akan tetapi pemenang adalah
mereka yang unggul karena memberikan manfaat dari kemampuannya.
Fadhil Achmad Agus Bahari
Mahasiswa Fakultas Syariah
UIN MALIKI Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar